Pengelolaan Website
Mengelola
sebuah website bukanlah suatu pekerjaan yang mudah, malah bisa menjadi sebuah
beban bagi perusahaan atau lembaga dimana aktivitas online belum menjadi keseharian sosial-bisnisnya.
Tidak
sedikit perusahaan yang harus menyewa staf atau konsultan khusus hanya untuk
mengurusi situs internet demi menjaga citra perusahaan di mata klien dan publik
dengan tetap meng-update
informasi perusahaan secara berkala yang tentu saja, hal itu membutuhkan biaya
yang tidak sedikit.
Namun
kini perusahaan atau lembaga Anda tak perlu lagi pusing mencari solusi, karena
kami datang untuk memberikan solusi dengan layanan Pengelolaan Website (Managed
Website).
Institusi
Pengelola Internet atau Web
Walaupun
riset tentang internet diawali dari proyek ARPANET dan berkembang dari
kolaborasi penelitian institusi militer dan pendidikan, namun infrastruktur dan
teknologi internet saat ini bisa dikatakan bukan milik suatu institusi atau
perorangan ataupun negara. Sekarang internet merupakan sebuah enterprise kolaboratif dan
kolektif yang terbuka. Ada sejumlah organisasi atau lembaga yang memiliki
pengaruh terhadap perkembangan internet serta menjadi guide atas perkembangan internet
dan web, diantaranya adalah :
1. World Wide Web Consortium
(W3C)
Awalnya dibentuk dari Laboratorium Ilmu Komputer MIT oleh Tim Berners-Lee dan Al-Vezza. W3C saat ini bertangggungjawab terhadap perkembangan dari berbagai protokol dan standar yang terkait dengan Web. Seperti misalnya standarisasi HTML, XML, XHTML dan CSS diatur oleh W3C. Saat ini W3C masih dipimpin oleh Berners-Lee. Website W3C dapat diakses pada URL: http://www.w3c.org
Awalnya dibentuk dari Laboratorium Ilmu Komputer MIT oleh Tim Berners-Lee dan Al-Vezza. W3C saat ini bertangggungjawab terhadap perkembangan dari berbagai protokol dan standar yang terkait dengan Web. Seperti misalnya standarisasi HTML, XML, XHTML dan CSS diatur oleh W3C. Saat ini W3C masih dipimpin oleh Berners-Lee. Website W3C dapat diakses pada URL: http://www.w3c.org
2. Internet Engineering Task
Force (IETF)
Merupakan badan yang bertanggungjawab terhadap masalah teknis dari perkembangan teknologi internet. IETF bertugas mengkaji berbagai teknologi terkait untuk kemudian distandarkan menjadi sebuah request for comment (RFC). IETF fokus pada evolusi dari internet dan menjamin proses tersebut berjalan dengan smooth.
Merupakan badan yang bertanggungjawab terhadap masalah teknis dari perkembangan teknologi internet. IETF bertugas mengkaji berbagai teknologi terkait untuk kemudian distandarkan menjadi sebuah request for comment (RFC). IETF fokus pada evolusi dari internet dan menjamin proses tersebut berjalan dengan smooth.
3. Internet Architecture Board
(IAB):
IAB bertanggung jawab dalam mendefiniskan backbone internet.
IAB bertanggung jawab dalam mendefiniskan backbone internet.
4. Internet Society (ISOC):
Dibentuk dari berbagai organisasi, pemerintahan, non-profit, komunitas, akademisi maupun para professional. Kelompok ini bertanggungjawab dalam membuat kebijakan tentang internet, dan memantau lembaga lain seperti IETF.
Dibentuk dari berbagai organisasi, pemerintahan, non-profit, komunitas, akademisi maupun para professional. Kelompok ini bertanggungjawab dalam membuat kebijakan tentang internet, dan memantau lembaga lain seperti IETF.
5.
The Internet Assigned Authority (IANA) & Internet Network Information
Center (InterNIC).
Kelompok ini bertanggung jawab terhadap alokasi alamat IP dan nama domain.
Kelompok ini bertanggung jawab terhadap alokasi alamat IP dan nama domain.
6. APJII
dan PANDI
Dua
nama tersebut merupakan institusi yang mengatur pengelolaan internet untuk
wilayah Indonesia. Meraka adalah APJII (Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet
Indonesia) dan PANDI (Pengelola Nama Domain Internet Indonesia)
7. ICANN
Singkatan
dari Internet Corporation for Assigned Names and Numbers, adalah organisasi
nirlaba yang didirikan pada 18 September 1998 dan resmi berbadan hukum pada 30
September 1998. Organisasi yang berkantor pusat di Marina Del Rey, California
ini ditujukan untuk mengawasi beberapa tugas yang terkait dengan Internet yang
sebelumnya dilakukan langsung atas nama pemerintah Amerika Serikat oleh
beberapa organisasi lain, terutama Internet Assigned Numbers Authority (IANA).
Aspek
Hukum Pemerintahan dan Etika dalam Internet
Dalam
dunia Teknologi Informasi (atau IT/Information
Technology), masalah yang berhubungan dengan etika dan hukum
bermunculan, mulai dari penipuan, pelanggaran, pembobolan informasi rahasia,
persaingan curang sampai kejahatan yang sifatnya pidana sudah sering terjadi
tanpa dapat diselesaikan secara memuaskan melalui hukum dan prosedur penyidikan
yang ada saat ini.
Undang-undang
Hak Cipta dan Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI)
Undang-undang
hak cipta mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun
2002 : “Seseorang atau lembaga yang mendaftarkan hasil karyanya kepada
lembaga yang berwenang akan mendapatkan perlindunga hukum”.
Dalam
Undang-undang RI No 19 tahun 2002 tersebut dijelaskan bahwa:
Hak
cipta, Pencipta, Ciptaan, Pemegang hak
cipta, Pengumuman, Perbanyakan,Program komputer ,
dan Lisensi.
Tindakan
penggunaan teknologi informasi yang bertentangan dengan moral dan undang-undang
yang berlaku dan banyak dibicarakan saat ini, antara lain:
1. Hacking atau cracking
Tindakan
pembobolan data rahasia suatu institusi, membeli barang lewat internet dengan
menggunakan nomor kartu kredit orang lain tanpa izin (carding) merupakan contoh-contoh dari tindakan hacking. Orang
yang melakukan hacking disebut hacker. Begitu pula dengan membuka kode program
tertentu atau membuat suatu proses agar beberapa tahap yang harus dilakukan
menjadi terlewatkan (contoh: cracking
serial number) apabila dilakukan tanpa izin juga merupakan tindakan yang
menyalahi hukum.
2. Pembajakan
Mengutip
atau menduplikasi suatu produk, misalkan program komputer, kemudian menggunakan
dan menyebarkan tanpa izin atau lisensi dari pemegang hak cipta merupakan dalam
posisi lemah akan dikenai sanksi dan konsekuensi sesuai hukum yang berlaku.
3.
Browsing situs-situs yang tidak sesuai dengan moral dan etika kita
Membuka
situs dewasa bagi orang yang belum layak merupakan tindakan yang tidak sesuai
dengan norma dan etika. Teknologi internet yang dapat memberikan informasi
tanpa batas akan mengakibatkan tindakan yang beragam, mulai dari
tindakan-tindakan positif sampai negatif. Orang yang tahu akan manfaat internet
dan memanfaatkan secara positif akan mendapatkan hasil yang positif pula, dan
begitu juga sebaliknya.
Hak
Privasi
Berikut Kebijakan Privasi meliputi kegiatan
pengolahan data pribadi yang dilakukan oleh Datapod melalui wwwdatapod.com
situsnya ("Website"). Kebijakan ini tunduk pada ketentuan yang
mengatur website ini dan pengguna dari situs web ("Pengguna") setuju
untuk Kebijakan Privasi ini dalam rangka untuk melanjutkan dengan salah satu
layanan yang disediakan melalui itu ("Layanan"). Sesuai dengan
privasi yang berlaku dan hukum perlindungan data pribadi, dengan ini
menginformasikan Datapod Pengguna dari berikut ini:
Semua data yang diberikan oleh Pengguna ketika
menghubungi Datapod atau menggunakan suatu Layanan akan dimasukkan dalam
database dikendalikan oleh Datapod tersebut. Simpan di mana secara tegas
disebutkan, semua permintaan data untuk layanan yang relevan atau fitur yang
dijelaskan dalam situs ini adalah wajib. Jika Pengguna tidak menyediakan semua
data tersebut, Datapod mungkin tidak dapat menyediakan Layanan atau membalas
tepat untuk permintaan Pengguna.
Data yang dikumpulkan oleh Datapod akan diproses
untuk tujuan tunggal menyediakan Layanan atau informasi yang diminta oleh
Pengguna atau untuk mengelola setiap permintaan diarahkan melalui Website untuk
Datapod tersebut. Data tidak akan ditransfer ke pihak ketiga kecuali jika
diminta oleh hukum. Selain itu, Datapod dapat menggunakan data yang dikumpulkan
untuk mengirimkan komunikasi komersial atau berita seperti yang diminta atau
diberi kuasa oleh Pengguna melalui situs web. Datapod dapat menggunakan pihak
ketiga yang akan melaksanakan beberapa kegiatan pengolahan di bawah instruksi ketat
dan prinsip-prinsip yang ditetapkan dalam Kebijakan ini. Pengguna dengan ini
setuju tegas dengan pengolahan nya data untuk tujuan ini, dan untuk komunikasi
ke Pengguna melalui email atau cara lain elektronik peristiwa, berita, kegiatan
baru atau jasa dan informasi komersial lain yang Datapod dianggap perlu.
Sesuai dengan ketentuan undang-undang
perlindungan data pribadi berlaku, Pengguna dapat melaksanakan hak akses,
pembetulan, pembatalan dan oposisi sehubungan dengan Data Pengguna dengan
membuat permintaan yang relevan dengan mengakses dukungan di situs Web Datapod
atau dengan menulis dengan domisili Datapod ini .
Datapod yang bersangkutan tentang melindungi
privasi Pengguna. Oleh karena itu menerapkan langkah-langkah keamanan yang
diperlukan secara hukum untuk memastikan bahwa data Pengguna tidak diakses atau
diolah secara tidak sah.
Datapod berhak untuk mengubah Kebijakan Privasi
ini tanpa pemberitahuan khusus untuk Pengguna. Datapod akan menerbitkan
perubahan atau amandemen pada website dan mendorong pengguna untuk memeriksa
Kebijakan Privasi saat ini dari waktu ke waktu. Jika Datapod menginformasikan
tentang dan menerapkan kondisi privasi tertentu untuk setiap konten yang
spesifik, produk dan / atau jasa, ini akan berlaku dalam kasus konflik di antara
mereka dan Kebijakan Privasi.
Ini revisi Kebijakan Privasi ini berlaku sejak 1
Januari 2013.
Source :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar